Tandaseru – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dipastikan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Guna mempermudah kinerja penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Haltim, siap membantu kinerja penyelenggara di lapangan.
Dalam hearing KPU dan Bawaslu bersama Pemkab Haltim, Selasa (16/6) yang dipimpin Bupati Haltim Ir. Muhdin dan dihadiri sejumlah pimpinan SKPD serta TNI/Polri, KPU dan Bawaslu mengingatkan agar ada kerja sama yang baik dengan Pemerintah atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Haltim. Pasalnya, tahapan Pilkada di tengah pandemi ini tentu harus memberlakukan protokol kesehatan.
Bupati Muhdin mengatakan, protokol kesehatan juga harus diperketat di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), khususnya TPS-TPS yang terletak di zona merah. Dengan begitu dapat mengantisipasi kinerja penyelenggara KPU maupun Bawaslu di lapangan.
“Jadi nanti datanya disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan, desa-desa mana saja yang masuk zona merah sehingga bisa diperkuat oleh KPU dan Bawaslu. Karena TPS ini rawan maka standar protokol harus diperketat,” terangnya.
Muhdin berujar, di Haltim juga ada dua kecamatan yang masih sulit ditempuh lewat jalur darat, yakni Maba Utara dan Wasile Utara. Karena itu, Pemkab siap memfasilitasi speedboat untuk digunakan penyelenggara ke lokasi tersebut.
“Jika tidak ada larangan (dalam PKPU), KPU dan Bawaslu juga boleh mempergunakan fasilitas Pemda untuk melakukan sosialisasi dan lainnya. Hal ini demi mempermudah kerja-kerja para penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” ujar Bupati.
Tinggalkan Balasan