Tandaseru — Upaya perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP) mendapatkan izin membuang limbah ke laut terus mendapat tentangan. Kali ini, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak empat perwakilan rakyat Malut di DPR dan DPD RI untuk menyuarakan penolakannya.

Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim mengungkapkan, tiga Anggota DPR dan empat Anggota DPD Perwakilan Malut perlu menyuarakan aspirasi penolakan pembuangan limbah PT TBP ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya, saat ini TBP telah mengusulkan permohonan izin disertai dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) ke KLHK.

“Hal yang mendasari penolakan kami adalah, pertama, laut bagi masyarakat Maluku Utara adalah salah satu wahana strategis bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya dalam bidang perikanan,” ungkap Muhlis dalam siaran pers KATAM, Sabtu (13/6).

Pertimbangan kedua, sambung Muhlis, limbah hasil pengolahan nikel (slag) masih dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Artinya sangat berbahaya secara kuantitas bagi keberlangsungan biota laut. Perlu untuk kita ketahui, pengalaman telah menunjukan pabrik pencucian asam tekanan tinggi akan mengekstraksi ribuan ton nikel dan kobalt dari bijih, meninggalkan jutaan ton limbah. Bahkan kami bisa memprediksi bahwa akan ada kurang lebih 80 juta ton limbah yang nanti akan dibuang ke dalam laut setiap tahunnya. Jika KA ANDAL ini nantinya disetujui, bisa kita bayangkan bagaimana laut Maluku Utara ke depan,” paparnya.

Di samping itu, kata Muhlis, ada tujuh perusahaan tambang yang telah siap mengoperasikan pabrik pengolahanya. Artinya, jika satu perusahaan diberi izin untuk membuang limbah ke laut, otomatis yang lain pasti mengikuti.

“Karena lebih ekonomis dari sisi pembiayaan. Makanya hal ini patut dipikirkan oleh semua stakeholders dan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.