Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar tiga rapat paripurna, Rabu (1/10/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhamad Rizky dan dihadiri Wakil Bupati Rio Christian Pawane.

Ketiga agenda rapat itu adalah pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2025-2029, persetujuan Rancangan Perubahan APBD tahun 2025, dan penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 3 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Wabup Rio dalam sambutannya menyampaikan, dalam Perubahan APBD 2025, asumsi pendapatan sebelum Perubahan sebesar Rp 765.704.995.079, setelah Perubahan menjadi Rp 736.930.614.079.

Pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 69.895.770.629. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah sebelum Perubahan sebesar Rp 660.018.556.450, setelah Perubahan
menjadi Rp 662.633.707.450.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum Perubahan sebesar Rp 35.790.668.000, setelah Perubahan menjadi Rp 4.401.136.000.

Untuk komponen belanja daerah direncanakan pada APBD Induk sebesar Rp 857.057.080.159,55, setelah Perubahan menjadi Rp 778.932.051.006.

Keseluruhan belanja ini dialokasikan untuk belanja operasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar dan belanja pegawai sebelum Perubahan sebesar Rp 545.383.080.746,40, setelah Perubahan menjadi Rp 502.941.970.789.

Belanja modal untuk pembangunan infrastruktur prioritas, dan fasilitas publik, sebelum Perubahan dialokasikan sebesar Rp 188.464.594.806,15, setelah Perubahan
menjadi Rp 154.875.895.009.

Belanja tidak terduga sebelum Perubahan senilai Rp 5.000.000.000, setelah Perubahan
menjadi Rp 4.000.000.000.

Belanja transfer sebelum Perubahan sebesar Rp 118.209.404.607, setelah
Perubahan terkoreksi menjadi Rp 117.114.185.208.

Dari postur RAPBD Perubahan, sambung Rio, dapat terlihat masih terdapat selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Namun kondisi ini dapat diimbangi dari penerimaan pembiayaan yang
bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya pada APBD Induk sebesar Rp 1.000.026.420.

“Ini mengalami kenaikan pada RAPBD Perubahan sebesar Rp 32.009.207.090,95. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan yang meliputi beban utang pemerintah daerah tidak mengalami perubahan sebesar Rp 33.580.333.333,” paparnya.

Rio menyatakan, dengan disetujuinya Perubahan APBD tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah menetapkan fokus program prioritas, antara lain peningkatan infrastruktur dasar untuk memperkuat konektivitas wilayah.

“Penguatan pelayanan kesehatan dan
pendidikan, pengembangan sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata sebagai motor ekonomi daerah; penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani. Kami percaya, persetujuan RAPBD Perubahan tahun 2025 ini akan memberi energi baru bagi pembangunan di Pulau Morotai, sekaligus menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengutamakan kepentingan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter