Tandaseru — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi menetapkan pemilik tambang galian C non logam berinisial RW sebagai tersangka.
Kasus ini kini telah memasuki tahap satu, setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng.
Kasat Reskrim Polres Halteng AKP Bondan Manikotomo membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah ada satu tersangka dengan inisial RW, pemilik lahan galian C di Desa Nusliko, Kecamatan Weda. Berkas perkara sudah kami serahkan ke jaksa pada 10 September 2025,” jelas Bondan saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu, pihaknya saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas untuk dilanjutkan ke tahap dua.
“Tersangka belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan seorang perempuan dan memiliki anak kecil,” tandasnya.
Sekadar diketahui, aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah Halmahera Tengah kerap mendapat sorotan karena dianggap merusak lingkungan. Penetapan tersangka RW ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di daerah tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.