Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan menerapkan sistem absensi elektronik untuk mengontrol kedisiplinan ASN.
Sistem absensi elektronik ini akan terkoneksi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Absensi digital akan diberlakukan untuk seluruh ASN, dan absensi ini langsung tercatat dan terkoneksi di BKN,” kata Plt. Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Basirun Umaternate, Jumat (13/6).
Menurut Basirun, dibuatnya sistem absensi ini merupakan perintah langsung Bupati Pulau Morotai.
Sebelum adanya absensi elektronik itu, para ASN masih menggunakan absensi manual.
“Tapi ASN tetap aktif berkantor, cuma sebagian besar datang kantor belum tepat waktu yang mungkin molor sampai jam 8 pagi, karena apel pagi jam 7.45, sudah mulai, ”ungkapnya.
Terkait penegakkan kedisiplinan, Basirun bilang, yang pasti kewenangan tidak semua ada di BKD, sebab keputusan tertinggi ada di bupati.
“Jadi untuk disiplin secara tupoksi berdasarkan PP 94. Itu kewenangan pertama melekat di atasan langsung,” cetusnya.
Basirun juga mengingatkan kepada masing-masing pimpinan OPD agar selalu memberikan edukasi soal kedisplinan ASN termasuk melakukan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Bagi ASN yang tidak disiplin, kata dia, wajib diberikan teguran bahkan sanksi.
“Apalagi menyangkut dengan pelayanan publik masyarakat staf yang tidak efektif maka secepatnya memberikan teguran,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan