Tandaseru — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku Utara mengamankan satu pelaku tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan dusun Tuamoda, desa Tawa, kecamatan Kasiruta Timur, kabupaten Halmahera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud, Kamis (17/4/2025), sekitar pukul 09:00 WIT. Tim yang dipimpin Bripka Effendi Renleew dan beranggotakan empat personel lainnya melakukan kegiatan patroli, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan di wilayah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penangkapan ikan secara ilegal.

Dari hasil operasi, tim mendeteksi sebuah longboat ditumpangi enam orang yang diduga hendak melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Saat akan dihentikan, para pelaku melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan di dalam hutan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial SA alias Parjo (34 tahun), warga desa Hatejawa, kecamatan Kayoa Barat. Dari keterangan awal, ia mengaku sebagai penyelam dalam kegiatan destructive fishing tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit longboat bermesin katinting 18 PK, 6 set perlengkapan selam tradisional, dan 10 buah keranjang ikan.

Selain itu, identitas lima pelaku lainnya yang melarikan diri telah diketahui, yakni:

  1. MD alias Muhri – pembuat dan pelempar bom (anggota BPD desa Hatejawa)
  2. TT alias Tamin – Penyelam
  3. ST alias Afas – Penyelam
  4. FAT alias Fardi – Penyelam
  5. AA alias Adrian – Penyelam.

Direktur Polairud Polda Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang merusak ekosistem laut melalui praktik penangkapan ikan ilegal.

Destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga laut kita dari praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.

“Upaya pengejaran terhadap lima pelaku lainnya masih terus dilakukan, dengan melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter