Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) wakil kepala daerah (WKDH) Malut.
Pasalnya, kasus yang sudah sekian lama ditangani Kejati ini telah ada hasil audit kerugian keuangan negaranya yang kini dikantongi tim penyidik Kejati Maluku Utara.
“Jika sudah ada hasil audit berarti sudah ada tersangkanya maka segera diumumkan jangan didiamkan,” kata Hendra, Kamis (13/3/2025).
Hendra mempertanyakan apakah calon tersangka ini merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat lain. Padahal badan yang melakukan perhitungan kerugian negara telah menyimpulkan ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 miliar dari total anggaran Rp 13 miliar.
“Yang saya baca di media, Kejati Maluku Utara telah menyampaikan kerugian keuangan negaranya. Kalau sudah ada berarti sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Kenapa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara lambat begitu, ada masalah apa, dan ada kepentingan apa sehingga lamban menangani kasus ini?” ujarnya.
“Saya pikir Bapak Presiden RI Prabowo Subianto saat ini dengan astacitanya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus siap segera menindaklanjuti itu,” tegas Hendra.
Ia menambahkan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.
“Maka Kejati Maluku Utara jangan pandang bulu, apalagi pejabat yang melanggar hukum atau terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Sekadar diketahui, anggaran mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di sekretariat wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar dari alokasi anggaran tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.