Tandaseru — Kasus dugaan korupsi speedboat Dinas Perhubungan Halmahera Utara, Maluku Utara tahun anggaran 2016 kembali dilidik Satreskrim Polres Halut. Pada 2019 lalu, kasus ini telah dipraperadilankan yang dimenangkan oleh tersangka.

Kasubag Humas Polres Halut IPTU Mansur Basing menyatakan, kasus tersebut saat ini kembali dilakukan penyidikan. Sebelumnya sudah ada empat orang tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HT, ET, AR, dan MR. Namun para tersangka mengajukan praperadilan dan hasilnya dimenangkan oleh mereka.

“Kasus telah dilakukan penyidikan kembali dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 25 orang. Kemudian penyitaan speedboat dan dokumen terkait speedboat juga sudah dilakukan,” jelas Mansur.

Rencananya, dalam waktu dekat kasus ini bakal ditindaklanjuti penyidik. Dimana penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan dan melakukan pemeriksaan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

“Koordinasi dengan BPK pusat terkait perhitungan kerugian negara di Jakarta, serta pengiriman surat permintaan perhitungan kerugian negara ke BPK pusat di Jakarta,” ujarnya.