Tandaseru – Tim Patmor Elang Moro Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamankan dan memusnahkan 60 galon bahan baku minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Sambiki, Kecamatan Morotai Timur, Rabu (15/4/2026).

Penemuan puluhan galon berisi cairan saguer tersebut dilakukan saat personel kepolisian menggelar razia di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat produksi miras lokal. Namun, saat penggerebekan berlangsung, pemilik tempat produksi tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menyatakan seluruh barang bukti telah langsung dimusnahkan di lokasi penemuan guna memutus rantai peredaran miras di tengah masyarakat.

“Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan serta peredaran miras. Pemiliknya tidak berada di lokasi atau melarikan diri saat personel melakukan razia,” jelas Dedi.

Dampak Negatif Miras

Dedi menegaskan, operasi ini krusial dilakukan karena konsumsi miras seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, miras berpotensi meningkatkan angka tindak pidana seperti:

  • Penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Kecelakaan lalu lintas.
  • Gangguan ketertiban umum.
  • Kerusakan kesehatan hingga risiko kematian akibat miras oplosan.

Menutup keterangannya, Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun konsumsi miras ilegal.

“Kami meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras di lingkungannya,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter