Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, mengantongi nama satu calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate.

Total dana hibah KONI tahun anggaran 2018-2019 yang diusut jaksa senilai Rp 5,8 miliar.

“Sementara masih satu tersangka dulu, tinggal tunggu perhitungan kerugian keuangan negara keluar lalu penetapan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Menurut Abdullah, begitu perhitungan kerugian keuangan keluar penyidik langsung melakukan penahanan terhadap satu calon tersangka tersebut.

“Tinggal itu keluar, tinggal melakukan penahanan,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter