Tandaseru — Basir Makeang, juru kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy (FAM-SAH), dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4 juta. Basir dihukum gegara materi kampanyenya yang menyerang calon bupati Hendrata Thes di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, beberapa waktu lalu.

Ketua tim hukum FAM-SAH Armin Soamole saat diwawancarai tandaseru.com, Jumat (01/11/2024), menyatakan Basir telah divonis terbukti bersalah dan dihukum denda Rp 4 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Jadi saya dan rekan tim hukum yakni Kuswandi Buamona, Amirudin Yakseb, Fahmi Drakel, Bakrin Duwila, dan Arman Kedafota diberi waktu selama tiga hari, jika terdakwa Basir Makeang tidak membayar ganti rugi maka kurungan penjara selama 3 bulan,” terangnya.

Armin mengucapkan banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil majelis hakim PN Sanana.

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan kami sebagai tim hukum sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, terdakwa Basir Makeang mengaku akan secepatnya membayar ganti rugi yang sudah diputuskan majelis hakim.