Tandaseru — Kuasa Hukum Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert, Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh MIG dan rekannya.
Iksan menjelaskan, laporan ini terkait tuduhan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus tersangka KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pemberitaan yang viral di media sosial, disebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di daerah tambang. Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Keempat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals. Ia juga menyebutkan upaya pengembalian mobil tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan.
Selain pemberitaan hoaks/bohong tentang kliennya di media sosial, MIG dan rekannya juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook MIG. Di dalam video tersebut MIG menyampaikan bahwa Haji Robert sebagai Presiden Direktur NHM juga memberikan penyuapan (tanpa menggunakan kata dugaan).
Lebih lanjut, Iksan menyayangkan tindakan MIG yang dianggap tidak menghormati asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Ia menegaskan bahwa pemberitaan ini telah menciptakan kecemasan di masyarakat dan mengancam kelangsungan produksi di NHM.
“Dampak dari berita hoax ini sangat merugikan klien kami secara psikis,” ungkap Iksan kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Tinggalkan Balasan