Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara bakal menjemput paksa Direktur Utama CV Masindo Utama berinisial RS. RS terancam jemput paksa usai mangkir panggilan kedua yang dilayangkan penyidik sesuai Laporan Polisi LP/B/12/I/2024/SPKT/Polda Malut dengan pelapor Malikul Arif Abidin.
Dalam laporan polisi ini, RS dilaporkan karena diduga tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati sehingga PT Varuna Tirta Prakasa merasa dirugikan.
Wakil Direktur Polairud Polda Malut AKBP Eddy Daulay mengatakan, surat panggilan kedua terhadap terduga tersangka RS sudah diserahkan terhitung Senin 24 Juli 2024 lalu.
Dalam surat panggilan kedua tersebut, lanjut Edy, terduga tersangka diminta menghadap penyidik Subdit Gakkum Polda Maluku Utara pada 1 Juli 2024 dengan kapasitas sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan sampai siang jelang sore hari ini belum datang dan belum ada konfirmasi juga dari Penasihat Hukum,” kata Edy, Senin (1/7/2024).
Jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada konfirmasi, maka penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.