Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana menyiarkan siaran televisi teresterial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin di Kota Ternate.
Tersangka dalam kasus ini berinisial Al, pemilik PT Kieraha.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengenai tahapan tersebut membenarkannya.
“Sudah tahap II, satu orang jadi tersangka,” kata Afriandi, Jumat (28/6/2024).
Sementara JPU Chrisman Matriks mengaku, pekan depan segera dilakukan sidang kasus tersebut.
“Minggu depan kita sidang, tersangka sakit sehingga ajukan penangguhan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.