Tandaseru — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Utara memastikan pengurusan surat keterangan perjalanan di Gugus Tugas tidak dipungut biaya apapun. Penjelasan ini untuk menjawab kabar yang beredar di media sosial bahwa Gugus Tugas memungut sejumlah uang untuk pembuatan surat keterangan perjalanan.

Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Malut, Muliadi Tutupoho mengungkapkan, Gugus Tugas tak melayani uji rapid test dan hanya membuat surat keterangan secara administratif.

“Gugus Tugas hanya melayani administrasi, bukan melayani rapid test. Pelayanan masyarakat untuk rapid test itu ada di Prodia, Kimia Farma, puskesmas atau Labkesda,” ungkap Muliadi, Rabu (27/5).

Pelayanan administrasi berupa surat izin melakukan perjalanan di Gugus Tugas, sambung Muliadi, tidak dikenakan biaya apapun. Namun saat mengurus surat perjalanan, warga harus melampirkan hasil pemeriksaan rapid test.

“Dan untuk melakukan perjalanan setiap masyarakat wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah. Persyaratan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020,” paparnya.

Dalam SE Gugus Tugas Nasional disebutkan, ada empat kelompok perjalanan lintas daerah di tengah pandemi yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Empat kelompok tersebut adalah perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, perjalanan orang yang anggota inti keluarganya meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

Adapun syarat-syarat yang harus dikantongi adalah kartu identitas dan keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, rapid test, atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat. Daerah yang tak punya fasilitas rapid test warganya bisa meminta surat keterangan bebas influenza dari fasilitas kesehatan setempat.

Data terbaru perkembangan Covid-19 di Malut per Selasa (26/5). (HARIYANTO TENG/TANDASERU.COM)

Selain itu, disyaratkan juga surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II bagi pelaku perjalanan dinas, serta surat rujukan bagi pasien yang hendak dirujuk.