Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa Pj Gubernur Samsuddin A Kadir.

Pemeriksaan Samsuddin ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi uang makan minum dan perjalanan dinas WKDH di Sekretariat Wakil Gubernur tahun Anggaran 2022.

“Kita akan jadwalkan kembali memeriksa Pj Gubernur,” kata Aspidsus Kejati Ardian, Jumat (14/6/2024).

“Setelah kita ekspos dengan pimpinan kepala Kejati yang baru langsung kita pemeriksaan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, hasil audit Inspektorat tahun 2022 ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.