Tandaseru — Pengadilan Tipikor Ternate menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Jumat (3/5/2024). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa Adnan Hasanudin, eks Kadis Perkim Malut.
Pleidoi dibacakan tim Penasehat Hukum Hairun Rizal dan Syafrin S Aman. Dalam pleidoinya, PH meminta hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon bersama hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo meringankan hukuman terdakwa Adnan.
“Kita berharap hakim ketua dan anggota hakim supaya dapat meringankan hukuman klien kami agar tidak sesuai tuntutan JPU, yakni 2,2 tahun,” pinta Hairun.
Hairun beralasan, pledoi disampaikan karena terdakwa Adnan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga, baik istri maupun anak. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatan serta menyesali perbuatan yang dilakukan.
“Alasan-alasan ini yang harus dipikirkan sebelum memutuskan tuntutan JPU,” sambungnya.
Mendengar penyampaian Hairun, salah satu JPU KPK lalu menyatakan kepada Hakim bahwa Pledoi tersebut sudah ada dalam berkas JPU. Makanya dengan berbagai bukti, JPU masih dengan tuntutan yang sama.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.