Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada mantan Pembantu Bendahara Disperindag Ternate, Novita Yanti, Kamis (2/5/2024).
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan itu dipimpin majelis hakim Khadijah A Rumalean didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.
Hakim lantas menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novita selama 4 tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta dan sampai dengan amar putusan ini dibacakan telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 161 juta. Melalui penuntut umum untuk dirampas oleh negara sebagai pengembalian uang pengganti.
“Dengan demikian terdakwa masih memiliki tanggung jawab sisa uang pengganti dari hari pencarian dari tindak pidana korupsi oleh terdakwa sejumlah Rp 400 dikurangi Rp 161 menjadi Rp 229 juta yabg diperuntukkan sebagai sisa uang pengganti yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” ungkap Hakim.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.