Tandaseru — Mantan Ketua Tim Pengarah AGK-YA, Mayrudin Maende, meminta Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali segera menjalankan perintah Kementerian Dalam Negeri mengembalikan posisi Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat tinggi pratama lainnya.

Perintah tersebut tertuang dalam surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur. Surat yang ditujukan kepada Al Yasin ini diteken Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 2 Maret 2024.

Tiga pejabat yang diminta dikembalikan ke posisi semula adalah Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda M Sarmin S Adam.

“Surat Kemendagri yang bersifat segera dan penting menegaskan agar Plt Gubernur segera membatalkan SK pengangkatan saudara Salmin Janidi selaku Plh sekda dan mengembalikan Samsuddin Kadir ke posisi semula sebagai sekda definitif, maka hal tersebut harus dilaksanakan,” ujar Mayrudin, Kamis (4/4/2024).

Ia bilang, orang-orang dekat tak boleh membisikkan hal-hal yang melanggar aturan ke Plt Gubernur dan mendorong Gubernur menjalankannya.

“Jangan melihat hanya sebagai surat Mendagri saja, tapi isi dari surat itu ada undang-undang yang menjadi dasar Mendagri memerintahkan pengembalian jabatan sekda. Pelanggaran terhadap undang-undang sudah pasti akan ada sanksinya,” papar Ketua Apindo Pulau Morotai ini.