Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (27/3/2024).

Empat saksi yang dihadirkan adalah mantan Ketua Pokja Hasan Tarate, mantan Kepala BPPJ Kadri La Etje, mantan Pokja Yusman, dan mantan Kepala Dinas PUPR Saifuddin Djuba. Keempatnya dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa kontraktor Kristian Wuisan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin hakim Rommel F Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Yakob sebagai anggota.

Hasan Tarate dalam kesaksiannya mengatakan, terdakwa pada Oktober 2022 pernah berkunjung ke kantor gubernur lalu teman terdakwa memperkenalkan saksi kepada terdakwa.

“Terdakwa menyampaikan ke saya bahwa beliau ingin mendorong Pak Daud Ismail menjadi Kepala Dinas PUPR,” kata Hasan.

Hasan bilang, pada saat itu ia juga kurang kenal dekat dengan Daud yang saat ini pun berstatus terdakwa. Sementara pertemuan dengan Kristian baru terjadi kali itu dan selanjutnya di ruang sidang ini.