Tandaseru —  Praktisi hukum Roslan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.

Pinjaman senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 itu berasal dari Bank Maluku-Maluku Utara.

Roslan mengatakan, penggunaan dana pinjaman saat ini proses hukumnya sudah pada tahap penyidikan.

“Maka menurut kami dalam kasus ini penyidik telah yakin bahwa ada perbuatan melawan hukum pidana yang terjadi dengan merujuk pada dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Roslan, Senin (25/3/2024).

Oleh karena itu, sambungnya, seharusnya penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini dengan menetapkannya sebagai tersangka.

“Jika sampai hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum juga meminta atau mendapatkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, maka kami berharap penyidik agar segera berkoordinasi dengan pihak BPK untuk segera mendapatkan hasil audit dalam kasus ini,” tegasnya.