Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya berjanji segera memproses tunggakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Yang kami proses bayar itu karena berkas-berkas sudah siap untuk TPP di 11 OPD ini, apalagi penyampaian kami sudah jelas saat rapat dengan semua bendahara itu kemarin di Ternate,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Sofifi, Kamis (14/3/2024).
Purbaya bilang, pihaknya baru memproses tunggakan TPP ASN selama dua bulan di tahun 2023, sementara untuk tunggakan di tahun 2024 Pemprov Maluku Utara masih menunggu persetujuan Kemendagri.
Kendati begitu, ia mengaku akan segera diproses dalam waktu yang tidak lama.
“Nanti yang tunggakan tahun ini kita tetap proses dalam puasa ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan