Tandaseru — Hendra Karianga, hukum terdakwa suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kristian Wuisan alias Kian, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dan jelas.
Hal ini disampaikan Hendra dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate, Rabu (13/3/2024).
Dalam eksepsi, Hendra menilai dakwaan JPU harus batal demi hukum sebab bertolak dari ketentuan dasar surat dakwaan yang telah tim terdakwa uraikan.
“Ini terlihat nyata dalam surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum KPK yang mendakwa diri terdakwa a quo tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-indang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena penuntut umum KPK tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa Kristian sebagai fakta surat dakwaan JPU, baik pada dakwaan kesatu maupun kedua,” ujarnya.
Dalam berkas perkara yang dipelajari dan diteliti tim hukum terdakwa, sambung Hendra, ternyata sejak awal proses penanganan perkara terhadap diri terdakwa Kristian tidak melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Lebih tegasnya terdakwa Kristian ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Hal mana cacatnya proses penanagan perkara a quo, karena laporan kejadian pidana korupsi yang dibuat oleh KPK Nomor LKTPK-95/LID.02.00/22/12/2023 yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2023 dan pada hari dan tanggal itu juga (tanggal 19 Desember 2023) diterbitkan surat perintah penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik/161/DIK.00/01/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan pada tanggal 19 Desember 2023 melalui press conference KPK, kepada terdakwa langsung diumumkan sebagai tersangka,” papar Hendra.
Padahal, imbuhnya, terdakwa Kristian belum pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka, dan terdakwa bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Terdakwa baru diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2023.
Fakta ini, kata Hendra, membuktikan proses penanganan perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penyidik KPK dalam menangani perkara atas nama terdakwa Kristian lebih pada menggunakan pendekatan crime control model, di mana lebih mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara pidana dan menyampingkan hak-hak dasar individu yang dilindugi hak asasi manusia (HAM).
“Sebab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dalam putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014, sistem peradilan pidana Indonesia adalah sistem peradilan pidana yang telah menerapkan prinsip due process of law, yaitu dalam penegakan hukum pidana prinsip kehati-hatian dan memperhatikan HAM adalah yang paling pertama diperhatikan dalam melakukan tindakan hukum berupa tindakan paksa terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, bahkan sampai pada persidangan di pengadilan. Salah satu bentuk penerapan prinsip due process of law adanya asas praduga tak bersalah,” jabarnya.
Dengan fakta ini, Hendra berujar, maka terlihat nyata surat dakwaan JPU a quo dibuat atas dasar penyimpangan terhadap hukum, dalam hal ini penyimpangan terhadap pelaksanaan KUHAP.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.