Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menolak permohonan terdakwa suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas, agar disidangkan dari Jakarta via Zoom.

Permohonan itu disampaikan pengacara Stevi pada sidang perdana dengan agenda dakwaan, Rabu (6/3/2024).

Alasan permohonan itu disampaikan adalah persoalan terdakwa berdomisili di Jakarta, terdakwa tidak mempunyai keluarga di Ternate, dan kondisi kesehatan.

“Kami bermohon kepada majelis agar pelaksanaan sidang terhadap klien kami Stevi Tomas bisa dilaksanakan di Jakarta melalui Zoom dengan beberapa alasan yang sudah disampaikan,” ucap salah satu pengacara Stevi.

Namun permohonan itu ditolak Ketua Majelis Hakim PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon. Ia menyatakan, pelaksanaan sidang dilakukan secara sama untuk seluruh terdakwa. Maka itu, permohonan untuk permintaan pelaksanaan sidang melalui Zoom belum bisa dikabulkan.

“Permohonan itu belum dapat kami kabulkan, karena kalau alasan sakit, di Ternate juga ada rumah sakit dan KPK juga memiliki tim kesehatan,” ujarnya.