Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan, Selasa (27/2/2024). Bambang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pengizinan proyek Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain Bambang, KPK juga memeriksa pejabat di Kementerian ESDM yakni Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Cecep Mochamad Yasin.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGK.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dkk,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.
Ketujuh tersangka tersebut adalah AGK, Adnan Hasanudin selaku mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku mantan Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Stevi Thomas selaku swasta, dan Kristian Wuisan selaku swasta.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.