Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk yang kesekian kalinya telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan oknum auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berinisial YA kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

 

Pengembalian berkas perkara dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P19 itu, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara setelah sebelumnya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

 

Diketahui, dalam penanganan kasus ini, YA yang berstatus tersangka telah ditahan selama 120 hari di rumah tahanan Polres Ternate. Selama ditahan, berkas perkara dalam kasus yang menyeret YA selalu dinilai tidak lengkap oleh Kejati Maluku Utara sehingga dilakukan P19.

 

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi enggan memberikan banyak tanggapan mengenai kasus tersebut.

 

“Intinya prosesnya masih berjalan,” singkat Bambang, Rabu (21/2).