Tandaseru — Seorang oknum anggota polisi berinisial M yang bertugas di Pulau Morotai, Maluku Utara, dilaporkan istrinya ke Propam atas dugaan kawin tanpa izin (KTI).

Pelapor FA (24 tahun) kepada awak media mengungkapkan, ia merupakan istri kedua M. Keduanya menikah pada Februari 2023 namun belum nikah dinas lantaran saat itu M masih menjalani pendidikan kepolisian.

Sebelumnya, kata FA, M telah menikah dengan seorang perempuan asal Kepulauan Sula, MH, lantaran perempuan tersebut terlanjur hamil. Pernikahan M dan MH pun tanpa nikah dinas lantaran saat itu Bripda M masih mengikuti seleksi anggota Polri.

FA sendiri merupakan kekasih M sejak bangku SMA. Februari tahun lalu keduanya menikah lantaran telah FA berbadan dua.

Belakangan, M dilaporkan kembali menikahi seorang gadis asal Morotai Jaya diam-diam. Pernikahan ini membuat FA murka. Apalagi bulan ini sang suami tak lagi pulang menjenguk anak mereka.

FA pun membuat laporan ke Propam didampingi YLBH Pulau Morotai.