Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah orang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Kali ini, lembaga antirasuah itu memeriksa istri AGK, Faoniah Djauhar, Selasa (16/1/2024).
Faoniah diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku Utara di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan terus dilakukan.
“Hari ini bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AGK bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini menyangkut dengan suap proyek infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Malut dan perizinan.
Selain Faoniah, KPK juga memeriksa kontraktor proyek jalan ruas Saketa-Gane Dalam, Sigit Litan alias Acam, Direktur PT Modern Raya Indah Pratama.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.