Tandaseru — Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, masuk kategori rawan dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 ini. Dua TPS yang masuk kategori rawan itu terletak di Kecamatan Pulau Batang Dua.

Hal ini disampaikan Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan saat melaporkan situasi daerah pada arahan dan tatap muka bersama Wakapolda Brigjen Pol Samudi di Mako Polres Ternate, Rabu (10/1/2024).

Niko menyebutkan, tingkat kerawanan pada dua TPS itu tinggi karena jarak tempuh yang sangat jauh dari Kota Ternate.

“Dua TPS di Batang Dua yang masuk kategori rawan ini, karena jarak yang cukup jauh dengan memakan waktu kurang kebih 3 jam lebih dari Kota Ternate,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, jumlah TPS yang ada di Kota Ternate pada pelaksanaan pemilu sebanyak 157 TPS yang tersebar di Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Barat, Ternate Pulau, Hiri, Moti dan Pulau Batang Dua.

Mengawal 157 TPS itu, Polres Ternate menerjunkan 400 personel dalam Operasi Mantap Brata (OMB).