Tandaseru — Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Dr. Abdullah W Jabid, menyatakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK telah diumumkan beberapa waktu lalu. Saat ini, peserta yang lulus tengah melakukan pemberkasan.
Kelulusan tersebut berdasarkan hasil pengumuman Nomor 44580/A.3/KP.01.01/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
“Hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 Universitas Khairun sebanyak 11 peserta mereka ditetapkan antaranya di Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rektorat, Ahli Pertama-Pustakawan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dan Ahli Pertama Bidan Klinik Pratama Universitas Khairun serta lainnya,” ungkap Abdullah, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Kepegawaian Unkhair Abdul Khalid menjelaskan, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PPPK.
“Untuk batas pemberkasan ulang pada tanggal 14 Januari 2024,” ujarnya.
Selain itu, kata Abdul, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK namun memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai sesuai format.Â
Tinggalkan Balasan