Tandaseru — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara, berencana akan memasang alat perekam transaksi pajak daerah secara elektronik kepada sejumlah tempat usaha restoran, rumah makan, caffe dan kedai kopi di Kota Ternate.
Rencana tersebut menyusul telah dilaksanakannya sosialisasi kepada para wajib pajak terkait peraturan perundang-undangan dan pemasangan alat perekam transaksi (tax monitoring device) pajak daerah secara elektronik, Rabu (22/11).
Sementara itu, pihak akan menyediakan alat perekam transaksi yaitu Bank BPD Maluku-Maluku Utara berupa handled pos yang dinamai M-Pos.
Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, belajar dari pengalaman, ada oknum wajib pajak yang seringkali saat melaporkan omzetnya tidak sesuai transaksi yang terjadi.
“Oleh karena itu sesuai aturan terkait dengan pengelolaan pajak daerah maka kami di daerah ini bekerja sama dengan Bank BPD tujuannya untuk pemasangan alat transaksi,” kata Jufri.
Tinggalkan Balasan