Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara meminta keterangan Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abd Radjak, Selasa (14/11) kemarin.

Syahril dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.

Aspidsus Kejati Ardian ketika dikonfirmasi mengatakan, Syahril diperiksa sebagai saksi selama 8 jam.

“Pertanyaan sebanyak 21 pertanyaan seputar tugas dan tanggung jawab Sekda Halmahera Barat selaku ketua TAPD,” kata Ardian, Jumat (17/11).

Ia bilang, dalam kasus ini siapa saja yang dibutuhkan akan dipanggil untuk diperiksa. Sementara penyidik masih melakukan pengumpulan bukti-bukti.

“Jadi salah satu buktinya adalah kerugian negara. Kita masih fokus bukti-bukti perhitungan keuangan negara dari BPK RI,” akunya.