Tandaseru — Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terancam dilaporkan Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, dan juga bakal digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Ternate.
Upaya hukum itu bakal ditempuh pihak keluarga atau ahli waris dari almarhum H. Usman Daramasih, salah satu kontraktor di Kota Ternate yang semasa hidupnya pernah memberikan beberapa kali pinjaman uang kepada Abdul Gani Kasuba mulai tahun 2020 silam. Jika ditotal nilai pinjaman mencapai Rp 230 juta.
Nurjaya H Ibrahim selaku salah satu ahli waris melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly, dan Abdullah Ismail mengemukakan, uang sebanyak itu dipinjam secara bertahap oleh gubernur melalui perantara Jabir Ibrahim yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Abdullah Ismail menegaskan, upaya hukum yang tidak hanya menyeret gubernur namun juga Jabir Ibrahim ini segera ditempuh setelah pihaknya melayangkan teguran hukum atau somasi pertama dan terakhir.
“Tiga tahun lalu orang tua dari klien kami telah memberikan pinjaman uang nilainya sebesar Rp 230 juta, dan uang tersebut pada saat diberikan dijanjikan akan digantikan dengan proyek, namun sampai yang meminjamkan uang meninggal dunia, proyek itu tak kunjung diberikan,” ungkap Ismail, Selasa (17/10).
Tinggalkan Balasan