Tandaseru — Majelis Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemda Halmahera Barat melaksanakan sidang TPTGR, Rabu (27/9). Sidang ini untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2022.

Sidang berlangsung di ruang rapat kantor Inspektorat dipimpin Ketua Majelis Sekretaris Daerah Syahril Abdul Radjak.

Ketua Majelis Sidang TPTGR mengatakan, pelaksanaan sidang ini untuk penyampaian permasalahan sesuai hasil temuan BPK ke delapan SKPD.

“Delapan SKPD yang direkomendasikan BPK RI perwakilan Malut adalah Bagian Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas sosial, Dinas Perindag, dan Dinas Perhubungan,” jabar Syahril.

Sidang TPTGR ini, kata dia, merupakan salah satu keseriusan pemerintah yang harus diselesaikan. Karena itu kuasa pengguna anggaran tiap OPD harus hadir langsung.

“Tidak bisa diutus atau wakilkan (kehadirannya), ini bukan rapat. Harus yang bersangkutan,” ucap Syahril.