Tandaseru — Sebidang tanah milik Leoiny Jauwhannes di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga diperjualbelikan tanpa seizin pemiliknya.
Kuasa hukum Leoiny Jauwhannes,
Hendra Karianga, pun melayangkan somasi ke Lurah Sasa, Linda Gandawati, dan Burhan Ismail terkait penjualan lahan milik kliennya tersebut.
Hendra mengatakan, kliennya adalah pemilik atas tanah berdasarkan Akta PPAT Nomor 5944/83/1982 tanggal 4 Desember 1982, SHM Nomor 1 tahun 1982 yang terletak di Desa Jambula (dahulu) -sekarang Kelurahan Sasa.
“Berdasarkan penelitian dan pengembalian batas yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate,” kata Hendra, Rabu (6/9).
Ia menyebutkan, sesuai berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 44/2017 tanggal 15 November 2017 menerangkan SHM Nomor 1 Kelurahan Jambula tumpang tindih dengan SHM Nomor 730 Kelurahan Sasa atas nama Burhanudin The, dan sebagian tumpang tindih dengan SHM Nomor 698 Kelurahan Sasa atas nama Amir Salim.
“Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, Law Office Hendra Karianga & Associates, menemukan fakta telah dilakukan transaksi jual beli secara tidak sah/ilegal dengan peran masing-masing yakni Linda Gandawati
memberikan kuasa kepada AT Hi Salim dan Burhan Ismail sebagai bendahara, Lurah Sasa bertindak sebagai pejabat yang melegitimasi jual beli ilegal. Ditentukan harga tanah per kavling (10 x 15 m²) Rp 60.000.000 dan sampai saat ini telah terjual 19 kavling dengan total nilai Rp 1.140.000.000,” bebernya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.