Tandaseru — Kepala Kejati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan menegaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejati segera dituntaskan.
Kasus-kasus tersebut di antaranya:
- Kasus korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun 2017, bersumber dari pinjaman Bank Maluku-Malut
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun anggaran 2020-2021
- Kasus korupsi proyek Masjid Raya Halsel yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 dan menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih
- Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH)
- Kasus proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur
- Kasus dugaan korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Ternate.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.