Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemda 10 kabupaten/kota menandatangani nota kesepakatan terkait pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH).

Penandatanganan dilakukan Sabtu (29/7) di Kota Ternate usai pertemuan 11 pemda yang dihadiri para sekretaris daerah, kepala BPKAD dan DPRD.

Nota kesepakatan itu memuat empat poin. Point pertama menyatakan, pemprov akan melakukan penyaluran DBH mulai Selasa 1 Agustus 2023

Poin kedua, skema pembayaran bersifat proporsional dan dicicil setengah dari utang selama 5 bulan (Agustus-Desember) selambat-lambatnya minggu ketiga bulan berjalan pada RKUD masing-masing kabupaten/kota. Selanjutnya dibayarkan pada triwulan I tahun anggaran 2024 secara full.

Poin ketiga, skema pembayaran DBH untuk tahun 2023 akan diselesaikan atau disalurkan pada tahun 2023. Untuk triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi, sedangkan untuk triwulan III dan IV melalui pemotongan langsung pada Samsat kabupaten/kota setempat.