Tandaseru — Direktur LBH Yuris Maluku Utara Mahri Hasan menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan.

Dalam kasus korupsi ini, anggaran operasional yang diusut Polda senilai Rp 4.507.151.500.

Kelima tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Mahri mengatakan, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyerahan berkas perkara dari penyidik Direskrimsus Polda ke Kejari Maluku Utara.

Menurutnya, bolak-baliknya berkas perkara yang begitu lama menunjukkan Polda sudah bekerja profesional, namun Kejati selalu saja membolak-balikkan berkas tersebut.