Tandaseru — KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua anggota PPS yang undur diri itu lebih memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPRD 2024 mendatang.

Ketua KPUvIrwan Abbas kepada tandaseru.com, Senin (10/7), menyampaikan PAW anggota PPS Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, dilaksanakan hari ini.

“Pergantian antar waktu hari ini karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” katanya.

“Berdasarkan informasi yang diterima KPU, alasan pengunduran diri karena ikut bacaleg DPRD 2024 di salah satu partai. Sehingga dalam bacaleg DPRD kalau penyelengggara pemilu harus mundur diri, dan surat pengunduran diri sudah diproses oleh KPU,” timpal Irwan.

Selain anggota PPS Morotai Timur, PAW serupa dilakukan terhadap sekretaris PPS di Kecamatan Morotai Selatan Barat.