Tandaseru — Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar sosialisasi pedoman penegasan tapal batas desa di Kecamatan Mangoli Utara.
Sosialisasi ini sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sosialisasi yang dihadiri 7 kepala desa, seluruh ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan sejumlah sekretaris desa di Mangoli Utara itu berlangsung di Kantor Desa Falabisahaya, Jumat (7/7).
Kabag Tata Pemerintahan Suwandi H Gani meminta seluruh kades, ketua BPD dan sekdes di Mangoli Utara agar proses penegasan batas desa di desa masing-masing dipercepat. Ia juga meminta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dan masyarakat membantu pemerintah desa untuk percepatan penyelesaian dokumen penegasan tapal batas desa.
“Saya kembali mengimbau dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada para kades, sekdes dan BPD bahwa dokumen penegasan tapal batas desa sangat penting, karena menyangkut dengan desa saudara-saudara tercatat secara administrasi wilayah dan sah secara hukum,” jelas Suwandi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.