Tandaseru — Seorang terdakwa kasus narkotika bernama Fauji Marjan alias Fauji nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di dalam ruang jaksa, tepatnya depan ruang sel titipan Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Selasa (4/7).
Terdakwa yang baru saja selesai mengikuti sidang penuntutan sekitar pukul 14.45 WIT itu dengan nekat menyayat tangan kirinya menggunakan sebuah silet. Darah bercucuran hingga mengotori kemeja putih yang dikenakan terdakwa.
Amatan tandaseru.com, aksi percobaan bunuh diri itu sontak membuat heboh petugas keamanan, terdakwa lainnya yang berada di dekat ruangan tersebut.
Petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Ternate maupun polisi langsung melakukan pertolongan. Mereka membawa terdakwa ini ke RS Bhayangkara Ternate dengan sepeda motor.
Belum diketahui persis dari mana asal barang tajam berupa silet yang dipakai terdakwa dalam percobaan bunuh dirinya itu.
Tinggalkan Balasan