Tandaseru — Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan sekolah dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Edaran ini diterbitkan pada 23 Juni 2023 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.

Kemendikbud menegaskan, kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA tidak bersifat wajib. Edaran tersebut diterbitkan menyikapi maraknya fenomena wisuda tingkat pendidikan usia dini hingga sekolah menengah di Indonesia saat ini.

Kepala Dinas Pendidikan Ternate Muslim Gani mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait edaran Kemedikbud yang tidak mewajibkan wisuda PAUD hingga SMA.

“Kalau saya melihat khususnya di Kota Ternate di tahun 2023 ini, sudah marak melaksanakan wisuda di sekolah-sekolah yang sebelumnya tidak seramai tahun ini,” ujar Muslim, Senin (26/6).

Pelaksanaan wisuda, menurut Muslim, seakan-akan sudah menjadi suatu kewajiban untuk siswa PAUD hingga SMA. Akibatnya tentu menjadi beban orang tua siswa.