Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa 10 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.
Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
“Kurang lebih 10 orang kita periksa untuk Halbar,” kata Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga, Rabu (21/6).
Disentil sejauh ini apakah Sekda Halbar sudah diperiksa, Richard mengatakan akan dijadwalkan pemanggilan.
“Kita akan jadwalkan pemanggilan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.