Tandaseru — Mahkamah Agung RI memvonis Anggota DPRD Pulau Morotai Suhari Lohor 6 bulan penjara dan hukuman percobaan 1 tahun. Vonis kasus penipuan jual beli tanah ini merupakan hasil kasasi Kejari Morotai ke MA.
Sebelumnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suhari divonis 3 bulan penjara.
“Sudah turun kasasinya. Kalau untuk yang Suhari Lohor sudah dieksekusi dengan pidana 6 bulan. Percobaan 1 tahun,” ungkap Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal, Senin (5/6).
Dalam kasus ini, selain Suhari, Ketua DPRD Rusminto Pawane juga terlibat. Namun salinan putusan kasasi Rusminto belum diterima jaksa.
Lalu ada pula terdakwa lain yakni Sofyan Eteke dan Yohanes Kalituang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.