Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menindak baliho calon legislatif yang terpasang di sejumlah titik Senin (29/5) besok.
Alat peraga berupa baliho itu sudah menjamur di mana-mana. Padahal masa kampanye Pemilu baru akan dimulai 28 November 2023.
“Kalau untuk baliho kita merujuk pada PKPU 33 tahun 2018 terkait dengan kampanye, tidak ada yang namanya calon peserta yang kemudian melakukan ujaran atau mengajak,” ujar Ketua Bawaslu Lukman Wangko kepada tandaseru.com, Minggu (28/5).
“Karena definisi kampanye kan kita mengajak menyampaikan visi misi program citra diri itu kampanye,” sambungnya.
Akan tetapi, Lukman bilang, kalau ada baliho bertebaran dan belum saatnya kampanye, maka akan ditindak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.