Tandaseru — Ibu rumah tangga berinisial DL (31 tahun), warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diamankan Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, lantaran membawa 1.516 kantong cap tikus.

Kasi Humas Polres Haltim IPDA Masqun Abdukish didampingi Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin dalam konferensi pers mengatakan, DL diamankan berdasarkan informasi warga. Ia membawa cap tikus menggunakan pikap.

“Hari ini pada pukul 11:00 WIT, Polsek Maba Selatan berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras, bertempat di Desa Bicoli, Kecamatan Maba Selatan,” tutur Masqun, Rabu (24/5).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mangaku miras tersebut dibawa dari Jailolo ke Patani, Kabupaten Halmahera Tengah. Miras diambil per kantong Rp 15 ribu dan akan dijual di kisaran Rp 50 – 100 ribu per kantong.

“Pelaku juga mengaku ini baru pertama kali jadi saat ini baru diamankan satu pelaku. Akan tetapi masih dilakukan pengembangan selanjutnya dan dijadwalkan sidang tipiring pada pekan depan,” pungkasnya.