Tandaseru — Wacana nyalegnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Halmahera Utara, Maluku Utara, Efraim Oni Hendrik, mendpaat sorotan akademisi. Pasalnya, nama Oni telah terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) Partai Golkar saat ia masih aktif mengemban tugas sebagai pimpinan OPD.

Akademisi hukum Universitas Hein Namotemo Gunawan Hi Abas menyatakan, jika dikaji dengan UU Pemilu terdapat ketentuan yang menyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah, anggota DPD RI, dan anggota DPRD.

“Sebelum ditetapkan menjadi caleg tetap, itu sudah seharusnya mengundurkan diri,” ujar Gunawan, Kamis (4/5).

Ia bilang, secara etika birokrasi, seharusnya Kepala BKD mengundurkan diri dulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Dengan begitu konsentrasi dalam konsolidasi politiknya itu tidak lagi terpikir dengan kinerja birokrasi. Pasalnya, bisa saja muncul opini maupun persepsi publik bahwa kinerja birokrasi menjadi buruk lantaran sudah ada intervensi politik maupun lain sebagainya.

“Jadi hanya sekadar menjaga etika dalam birokrasi saja. Dan khawatirnya fasilitas negara seperti mobil dinas juga dipakai untuk mobilisasi kekuatan politik dan melengkapi administrasi. Apalagi tugas BKD salah satunya melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah. Bupati seharusnya menunjuk Plt untuk menggantikan Oni Hendrik,” tandas Gunawan.