Tandaseru — Dua terdakwa kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/4).
Dua terdakwa itu yakni Sukarja Hirto selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate, dan Yulyanty Chaslam selaku Direktur PT. Nayaka Komunika, PT. Daya Kreasi Komunika dan Tim Kreatif untuk membantu panitia Haornas.
Keduanya dijatuhi vonis berbeda dan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang diketuai hakim Khadijah A. Rumalean didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Moh. Yakub Widodo.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Sukarjan dijatuhi vonis 1,4 tahun kurungan badan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
“Uang penggantinya tidak ada hanya denda,” jelas Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Sabtu (15/4).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.