Tandaseru — Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini berdasarkan surat nomor PHN-HN.04.05/04 tanggal 17 Maret 2023 perihal Dukungan Fasilitasi Penyelenggaran “BPHN Mengasuh” dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham.

Program ini dibuat lantaran maraknya kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban ataupun pelaku.

Dalam surat tersebut, waktu pelaksanaan ditentukan dimulai sejak 20 Maret – 14 April 2023. Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari”.

Yayasan Bantuan Hukum TRUST Malut sendiri memilih sekolah SMP Ulul Al-Baab Kota Ternate sebagai tempat penyuluhan hukum dengan sasaran siswa di SMP tersebut, Rabu (5/4).

Dalam penyuluhan hukum ini ada sesi pemutaran video dokumenter kriminalitas anak. Sementara yang menjadi narasumber adalah Ketua Bidang Non Litigasi YBH TRUST Malut Furkan Abdullah dan Rusdi Bachmid selaku praktisi hukum.