Tandaseru — Kantor Kementerian Agama Halmahera Tengah, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah sebesar Rp 37.500 per jiwa.

Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 039 Tahun 2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Kemenag HM Qubais Baba mengatakan besaran zakat fitrah itu setara dengan 2,5 kilogram beras.

“Harga beras per kilogram Rp 15.000, sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi,” ungkapnya, Kamis (30/3).

Qubais mengimbau agar zakat fitrah dikeluarkan lebih awal selama Ramadan. Dengan begitu dapat segera didistribusikan kepada yang berhak menerima.